Hasil putusan MK 22 Agustus 2014 tentang Final Pilpres

Hasil putusan MK 22 Agustus 2014 tentang Final Pilpres
Surat suara Pilpres 2014
Hasil putusan MK 22 Agustus 2014 tentang Final Pilpres - Goglees - Semua masyarakat Indonesia sudah melaksanakan pesta demokrasi pada 9 Juli 2014. Pemilu diikuti oleh dua pasang calon Presiden dan Wapres. Nomor urut satu dengan Prabowo sebagai calon Presiden dan Hatta Rajasa sebagai wakilnya sedangkan nomor urut dua diduduki oleh calon Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Saya yakin kalian sudah menentukan pilihannya karena dalam pemulu ini angka golput jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnnya.

KPU sebagai pelaksana pemilu menetapkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadi pemenang dengan selisih sekitar 8 juta suara dari lawannya pasangan nomor urut dua. Akan tetapi pasangan nomor urut dua tidak terima dengan hasil keputusan KPU yang menyebabkan harus ditundanya penetapan presiden dan wakil presiden yang baru. Ketidak terimaan itu dilontarkan oleh tim sukses pasangan nomor urut dua dengan melaporkan KPU ke MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga hasil pilpres ini ada di tangan lembaga tinggi negara MK.

Putusan MK saat ini yang dinanti oleh masyarakat Indonesia. MK menyebutkan putusan ini akan dikeluarkan pada tanggal 22 Agustus 2014. Kita sebagai bangsa Indonesia harus sabar menanti putusan MK tersebut dengan cara selalu Update berita/info seputar proses sidang MK sengketa Pilpres.

Komentar

  1. Buat admin, dulu sempat bergabung di tanyapedia ya? silakan bergabung kembali. Terima kasih. :)

    BalasHapus
  2. Emang gak di sangka-sangka hasilnya yang menang Joko - Yusup ya...

    BalasHapus

Posting Komentar

Berkomentar itu gampang. Tidak percaya?
Cobain deh berkomentar