Surat suara Pilpres 2014 |
KPU sebagai pelaksana pemilu menetapkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadi pemenang dengan selisih sekitar 8 juta suara dari lawannya pasangan nomor urut dua. Akan tetapi pasangan nomor urut dua tidak terima dengan hasil keputusan KPU yang menyebabkan harus ditundanya penetapan presiden dan wakil presiden yang baru. Ketidak terimaan itu dilontarkan oleh tim sukses pasangan nomor urut dua dengan melaporkan KPU ke MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga hasil pilpres ini ada di tangan lembaga tinggi negara MK.
Putusan MK saat ini yang dinanti oleh masyarakat Indonesia. MK menyebutkan putusan ini akan dikeluarkan pada tanggal 22 Agustus 2014. Kita sebagai bangsa Indonesia harus sabar menanti putusan MK tersebut dengan cara selalu Update berita/info seputar proses sidang MK sengketa Pilpres.
Buat admin, dulu sempat bergabung di tanyapedia ya? silakan bergabung kembali. Terima kasih. :)
BalasHapusEmang gak di sangka-sangka hasilnya yang menang Joko - Yusup ya...
BalasHapus