Pengertian HAM menurut UDHR dan UU RI 39 Th. 1999 - Menurut UDHR, HAM adalah hak asasi
manusia merupakan pengakuan akan
martabat yang terpadu dalam diri setiap
orang akan hak-hak yang sama dan tak
teralihkan dari semua anggota keluarga
manusia adalah dasar kebebasan, keadilan,
dan perdamaian dunia.
Menurut UU RI No. 39 Th. 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAM menurut UDHR dan UU RI 39 Th. 1999
Pengertian HAM menurut UDHR dan UU RI 39 Th. 1999
Pengertian HAM menurut UDHR dan UU RI 39 Th. 1999
Menurut UU RI No. 39 Th. 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAM menurut UDHR dan UU RI 39 Th. 1999
Pengertian HAM menurut UDHR dan UU RI 39 Th. 1999
Pengertian HAM menurut UDHR dan UU RI 39 Th. 1999
Komentar
Posting Komentar
Berkomentar itu gampang. Tidak percaya?
Cobain deh berkomentar